JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Perkara pelanggaran hukum bangunan rumah toko ( Ruko ) tiga lapis Jalan Lebak Bulus Raya/ Adiaksa Raya No. 33 Kavling 14 Blok Z Rt. 004/ 01 Lebak Bulus Cilandak Jakarta Selatan, terus bergulir. “Sebenarnya, terkait kasus ini pihak Kejaksaan Negeri telah melakukan proses hukum pemeriksaan secara dua kali dalam kurun waktu delapan bulan terakhir ini,” ujar Koordinator Jakarta Corruption Watch (JCW), Manat Gultom kepada Khatulistiwa, Selasa (6/12) .
Awal April lalu dan 18 Oktober 2016 silam, pihak Kejari Jaksel telah memanggil pemilik dengan Kepala Seksi ( Kasie ) Dinas Penataan Kota ( DPK ) Kecamatan Cilandak, Widodo Soeprayitno.
Kebenaran proses hukum terkait pelanggaran IMB dengan KDB, RTBl dengan dugaan gratifikasi, kata Manat, sesuai keterangan jaksa pemeriksa disertai pesan singkat atau sms Widodo. Seperti, sms Kasie DPK Cilandak pada tanggal 18 Oktober menyatakan, dianya sedang diproses hukum Kejari terkait dan berkait pelaporan JCW terhadap Ruko 3 lapis di Lebak Bulus Raya/ Adiaksa Raya.
“Karena sudah dua kali proses hukum tetapi tidak dilakukan pembongkaran hingga rata dengan tanah, akhirnya kami melayangkan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia,”terang Manat.
Pengaduan pertama di awal April lalu, Kasie DPK Cilandak menindak ruko dengan pembongkaran sebahagian kecil kerangka bangunan dengan penyertaan penyegelan bangunan. Tetapi, pembongkaran yang tergolong bongkar cantik justru berbanding lurus terhadap tindakan penataan kota yang tidak melakukan penyegelan secara mati. Buktinya, pembangunan tetap terus berlanjut dan lestari. Dimata JCW, dengan pengabaian pihak Kepala Suku Dinas Penataan Kota Kota Adminstrasi Jakarta Selatan, Syukria dengan Widodo Soeprayitno ( WS ) selaku otoritas hukum wilayah untuk membiarkan pelestarian penyelenggaraan pembangunan ruko adalah menunjukkan dalam perkara penatausahaan penanganan perkara pelanggaran hukum bangunan seperti UU No. 28 Tahun 2002 yang berserasikan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 dan Nomor 1 Tahun 2014 tentang IMB dan Zonasi RDTR, menunjukkan dugaan kuat terjadi peristiwa korupsi dengan korupsi yang bersifat terselubung maupun korupsi dengan korupsi yang bersifat ganda.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Jakarta Selatan, Sarjono Turin, kata Koordinator JCW itu, seharusnya dan semestinya belajar kepada Kajari Purwokerto atas keberhasilanya mengungkap suap atau gratifikasi terhadap pendirian/ pembangunan toko modern yang melanggar UUBG 28 Tahun 2002 dengan Perda Provinsi Jawa Tengah. Kepala Satpol PP Pemkab Purwokerta dengan pemilik atau pimpinan toko modern berhasil dijadikan selaku tersangka suap atau gratifikasi. Modus operandi pelanggaran perijinan adalah awal perbuatan korupsi dengan memberi atau janji hadiah kepada pejabat pemangku hukum,
Hal demikianlah yang sebenarnya dan sejatinya melingkupi kasus hukum bangunaan ruko lebak bulus itu. Tetapi, dikarenakan Kajari Jaksel tidak berkeinginan kuat untuk membangun sistem integritas hukum korupsi, dan tak prinsip untuk mendirikan penguatan pengawasan internal pemerintahan, sehingga penatausahaan penanganan perkara pelanggaran ijin dan dugaan gratifikiasi menjadi indikasi dalam sifat-sifat/ cara- cara, dan ciri-cri mempraktekkan kolusi, korupsi dan nepotisme ( KKN ).
“ORI selaku lembaga pengawasan publik diharapkan mengusut praktik maladministrasi hukum dalam dalam upaya menerapkan secara penuh undang- undang,” tegas Manat. (TIM)