Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Rancangan Undang-Undangan (RUU) DKJ di kompleks gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (18/3). Adapun ketentuan itu termuat dalam Pasal 10 ayat 2, sementara dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah berada di nomor 74. Pemerintah mengusulkan perubahan pasal tersebut.
“Tadi ada usulan pemerintah, walaupun kita usulan resmi kelembagaan kita kemarin itu adalah ada penunjukan ya, tetapi sekarang pemerintah usulkan dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan UU DKI,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas.
“Pertama, di UU DKI sekarang, pemenang pilkada itu sama dengan pemenang pilpres, 50%+1. Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50%+1. Itu artinya sama dengan pilkada-pilkada yang lain, suara terbanyak. Artinya, juga ini tentu sudah mempertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya, karena kalau sampai 2 putaran seperti yang terjadi tahun 2017, kan dua putaran tuh kan. Sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai. Gitu ya?” tambah Supratman.
Perwakilan pemerintah dalam rapat, Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, mengatakan usulan pemilihan Gubernur DKJ satu putaran merujuk pada UU Pilkada dan pelaksanaannya di daerah khusus lain.
Suhajar menekankan syarat pemenangan Gubernur Jakarta cukup dengan perolehan suara terbanyak, tidak lagi dengan syarat 50%+1. (MON)