Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Apabila partai politik peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua parpol, maka partai politik tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM RI,” kata kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Selasa (26/9/2023).
Kaesang Pangarep ditetapkan sebagai Ketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). KPU mengatakan PSI harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kemenkumham.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) huruf a & b, dan Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 34 Tahun 2017,” lanjutnya. (MAD)