Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
PPATK menemukan ada transaksi janggal dalam ratusan rekening yang memiliki kaitan dengan Al Zaytun ataupun Panji Gumilang. Totalnya, ada 145 rekening dibekukan, dari total 367 rekening yang diindikasikan memiliki keterkaitan dengan Al Zaytun maupun Panji Gumilang.
“Kami sudah sampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang, kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK memiliki kaitan dengan Pondok Pesantren atau kegiatan Al-Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud di kantornya, bilangan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Dia mengatakan beberapa tindak pencucian uang yang dilakukan berkaitan dengan penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan, hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kita sebutkan beberapa tindak pidana yang terkait itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana BOS. Itu semua ditetapkan dalam konteks pencucian uang,” papar Mahfud.
“Misalnya, tindak pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian uang karena melanggar UU Yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana BOS dan sebagainya,” lanjutnya. (MAD)