Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendesak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mencabut izin Ponpes Al-Zaytun. “Bersyukur dan berterima kasih serta apresiasi kepada Mabes Polri yang segera memproses kasus penodaan agama oleh Panji Gumilang pimpinan Al-Zaytun. Kita juga mendesak Menag segera mencabut izin Ponpes Al-Zaytun,” ujar Sekretaris Majelis Syuro PA 212 Slamet Maarif.
Ia menyebut apa yang dilakukan oleh Panji Gumilang adalah penodaan agama. “Jelas ini penodaan agama bahkan lebih parah dari Ahok (Basuki Tjahaja Purnama),” tambahnya.
Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyebut Panji Gumilang diduga kuat menistakan Islam. Ajaran Ponpes Al-Zaytun, tambah Novel, tidak bisa ditolerir.
“Ajarannya yang nyeleneh yang sudah tidak bisa ditolerir lagi karena memang bukan bagian dari ihtilaf yang harus kita sikapi perbedaannya dalam mazhab yang empat yang sudah umum dikenal dalam Islam,” kata Novel.
“Sehingga Panji Gumilang harus diproses hukum dengan ancaman pasal 156a KUHP dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun,” katanya.
Ponpes Al-Zaytun, imbuh Novel, harus dibubarkan. Karena ajaran yang diberikan terbilang sesat.
“Pesantren Al-Zaytun harus dibubarkan karena sudah sangat sesat dan menyesatkan dan juga sudah didemo oleh masyarakat sekitarnya dengan begitu sudah sangat meresahkan dan menimbulkan kegaduhan yang akan mengancam persatuan rakyat Indonesia,” terangnya.(MAD)