Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Prastowo mengatakan hanya mempertanyakan posisi Jusuf Hamka di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), pasalnya ia tidak menemukan nama itu dalam akta perusahaan terbaru per 12 Juni 2023. Padahal yang harusnya berurusan soal utang ini adalah manajemen CMNP.
“Kami kan berhubungannya dengan PT CMNP, yang saya juga melihat akta yang ada di Ditjen AHU beliau tidak ada di pengurus, pemegang saham, direksi atau komisaris. Sesuai business judgement rule, mestinya kan yang berurusan itu manajemen, kalau ada pihak lain kan ada surat kuasa, kan begitu saja sebenarnya,” kata Prastowo kepada wartawan di Kemenkeu, Jakarta Pusat.
“Kalau saya salah, saya hanya baca SK Ditjen AHU, saya berdasarkan akta yang diupload di Ditjen AHU, nggak nambahin, nggak ngurangin. Tapi kalau beliau adalah pemilik, ya saya menghormati itu dan percaya itu, nggak apa,” tambahnya.
Prastowo menyebut menghormati hak Jusuf Hamka jika tidak terima atas perkataannya. Ia mengaku mengenal baik pengusaha jalan tol tersebut dan akan memberikan penjelasan jika memang diminta.(MAD)