TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Selama ini, Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sejenis solar diberikan Pemerintah kepada masyarakat dengan harga yang murah, namun tidak jarang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda.
Hal seperti ini bisa terjadi lantaran lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku bisnis ilegal penimbun solar, bahkan terkesan membiarkan melanggar aturan dan perundang undangan yang berlaku.
Indikasi tersebut dikatakan John Raja Sonang, salah satu pendiri Pemantau Hukum dan Kejahatan Keuangan Negara (PHKKN) kepada Khatulistiwa online ketika diminta tanggapannya terkait temuan Wartawan mengenai bangunan semi permanen yang diduga dijadikan sebagai tempat penimbunan solar di bawah tower di Jalan Pantura Balaraja Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Setiap pergerakan yang melanggar aturan dan perundang-undangan, penegak hukum disarankan melakukan tindakan dan tidak terkesan membiarkan para pelaku menjalankan bisnis ilegalnya,” tegas Jhon Raja Sonang, Minggu (5/2/2023).
Sebagaimana diberitakan, lokasi yang diduga tempat penimbunan solar tersebut adalah milik seseorang berinisial ” W”.
Sejauh ini secara pasti belum diketahui apakah W merupakan pemain lama dalam bisnis ilegal penimbunan solar bersubsidi tersebut.
Secara umum dalam menjalankan usahanya, para pelaku menggunakan minibus jenis Kijang atau kendaraan lainnya yang sudah dimodifikasi sehingga tangkinya bisa menampung solar satu hingga dua ton.
Mafia BBM tersebut dengan leluasa keluar masuk SPBU, hal itu terjadi karena diduga ada kerjasama antara pengemudi minibus yang biasa disebut Helikopter dengan oknum pengisi BBM di SPBU.
Para mafia migas atau penimbun solar ilegal tersebut membeli BBM jenis solar subsidi seharga Rp. 6.800 per liter yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat umum lalu dijual ke industri atau proyek dengan harga tinggi atau seharga BBM Non Subsidi.
Untuk diketahui, harga Solar subsidi sejak 3 September 2022 lalu dibanderol Rp 6.800 per liter. Artinya, ada perbedaan harga hingga Rp 11.200 – Rp 11.750 per liter antara Solar subsidi dan non subsidi.
Sesuai Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Meski sanksi hukumnya cukup berat, ternyata tidak membuat takut para mafia migas.
Berbagai pihak berharap pihak kepolisian dan Pertamina serta BPH Migas melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas penimbunan BBM tersebut. (HAN)