JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Gugatan dilayangkan oleh Khoiri Soetomo dan Aminuddin Rifai. Keduanya diketahui merupakan pentolan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap). Khoiri sebagai ketua umum dan Aminuddin merupakan sekretaris jenderal.
Dilihat dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (15/12/2022), gugatan itu dilayangkan Khoiri dan Aminuddin pada Senin 12 Desember kemarin dengan nomor perkara 434/G/2022/PTUN.JKT. Gugatan ditujukan langsung ke Menteri Perhubungan Republik Indonesia yang dijabat Budi Karya Sumadi.
Dalam gugatannya, keduanya meminta Budi Karya mencabut KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya. Keduanya juga meminta Budi Karya untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 92.629.249.084 atau Rp 92,6 miliar.
“Mewajibkan kepada Tergugat (Menhub Budi Karya) untuk membayar ganti kerugian selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan perhitungan kerugian sebesar Rp 942.194.524 per hari,” tulis Khoiri dan Aminuddin dalam gugatannya. (DON)