JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Said Iqbal mengatakan, perkiraan inflasi akibat kenaikan harga BBM diprediksi mencapai 6,5%. Sedangkan pertumbuhan ekonomi berkisar antara 4%-5%. Perhitungan ini menjadi dasar tuntutan buruh agar upah naik 13%.
“Kalau inflasi adalah 6,5% ditambah pertumbuhan ekonomi 4%, maka totalnya adalah 10,5%. Itulah kemudian Partai Buruh dan KSPI membulatkan jadi 13%,” katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (16/11/2022).
Kenaikan BBM berimbas pada daya beli buruh sekitar 30%. Oleh karena itu, Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum tidak bisa pakai PP Nomor 36 Tahun 2021 karena kenaikan upah hanya berkisar 2%-4%.
Pada kesempatan sebelumnya, Said Iqbal sempat menjelaskan bahwa upah buruh tidak naik 3 tahun. Oleh karena itu buruh membulatkannya menjadi 13% karena alasan tersebut.
Berdasarkan litbang Partai Buruh, angka inflasi makanan tembus 15%. Inflasi transportasi mencapai 30%, dan sewa rumah 12,5%.
Namun, Said Iqbal menyebut masih ada kompromi terkait angka kenaikan upah minimum. Menurutnya, angka kompromi kenaikan upah minimum berkisar di antara di atas 6,5% ditambah alfa produktivitas buruh, sampai dengan 13%.
“Usulan berapa kenaikannya? Usulan jelas 13%. Kalau mau berunding berarti pakai 6,5% plus alfa, kita rundingkan menuju 13%,” ujarnya. (VAN)