JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera melakukan penyelidikan (Lidik) terkait dugaan kasus korupsi pemasangan Bore File Pembangunan Rumah Susun (Rusun) BBWS Cidanau Serang, Banten.
Desakan tersebut disampaikan Hermanry Simanjuntak, Aktifis Masyarakat Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah kepada Khatulistiwa online, Minggu (31/7/2022).
Hermanry Simanjuntak menduga, pembangunan Rusun yang berlokasi di Jalan Raya Sawah Luhur Kota Serang, Banten pada penyerapan APBN Tahun Anggaran 2020/2021 tahun lalu dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 49.137.000.000.
(Empat Puluh Sembilan Miliyar Seratus Tiga Puluh Tuju Juta Rupiah) itu ada kerugian uang negara puluhun miliar.
“KPK harus menyikapi persoalan ini dengan segera memeriksa Satker Kementerian PUPR Penyediaan Perumahan Provinsi Banten, Kota Serang karena ditengarai ada dugaan korupsi yang melibatkan beberapa pejabat,” ujar Hermanry Simanjuntak.
Pejabat dimaksud, kata Hermanry diantaranya Haryo Wacono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Arifman selaku Pejabat Pembuat Komitmen sejak awal saat dimulai pekerjaan struktur bawah tanah Bore Pile sampai pemasangan dinding, dan selanjutnya jabatan PPK berganti ke Heri Sukarmanto, dan Japra selaku Pengawas satker PUPR Banten sebagai pejabat yang mengawasi kinerja Johnny Siregar, selaku Direktur PT. DEFICY SIGAR PRATAMA, bersama Warsito Sapto selaku Konsultan Pengawas proyek tersebut.
” Dalam pelaksanaann pembangunan Rusun dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 49.137.000.000.
(Empat Puluh Sembilan Miliyar Seratus Tiga Puluh Tuju Juta Rupiah) tersebut, saya pastikan bahwa ada kerugian negara dengan nilainya fantastis, KPK kita dorong segera menyeret para pelaku,” tegasnya.
Ketika ditanya, apa yang membuat ada keyakinannya kalau melaporkan proyek tersebut ke KPK bakal diproses KPK, Hermanry Simanjuntak mengatakan, dengan penuh keyakinan, didasari adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjakan Pemasangan BORE PILE tidak sesuai dengan BQ atau gambar.
“Saya pastikan, jika KPK mau bekerja sama dengan Balai Besar Teknologi Kekuatan Struktur (B2TKS) untuk menghitung dugaan adanya kerugian negara dari selisih penawaran terendah dengan pemenang tender, ditambahkan lagi dengan pekerjaan fiktif sesuai data yang ada, maka hitungan untuk di area gedung jumlah titik Bore pile ada sebanyak 164 titik, yang dikerjakan untuk kedalaman 24 m, hanya ada 4 titik di area test PDA.
Kemudian yang 160 titik kedalamanya 20 m, yang seharusnya 24 m,” jelasnya.
Masih menurut Hermanry Simanjuntak, jika
dihitung biaya yang tidak dikerjakan sesuai BQ sebagai berikut.
- Pekerjaan pengeboran tanah. (4,m x 160) x 191.840 = Rp 122 juta
- Pekerjaan cor beton.
(4,m x 0,785 x 160) x 1.295.600 = Rp 162 juta - Pekerjaan tulang/pembesian. (4,m x 30,8 x 160) x 16.266 = Rp 320 juta
“Jadi, terdapat total yang tidak dikerjakan ada sekitar Rp 604 juta.
Kemudian di area GWT ada 24 titik Bore Pile dikerjakan hanya di kedalaman 20,m Perincian berdasarkan BQ,” katanya. Selain itu,
- Pekerjaan pengeboran tanah. (4,m x 24) x 191.840 =Rp 18,4 juta
- Pekerjaan cor beton.
(4,m x 0,785 x 24) x 1.295.600 = Rp 97 juta - Pekerjaan tulang/pembesian. (4,m x 30,8 x 24) x 16.266 = Rp 48 juta
Total area gedung dan area GWT. 604 + 163 = Rp 767 juta. “Selain uang negara dirugikan, juga daya tahan gedung Rusun tersebut sudah tidak sesuai dengan apa yang dirancang atau tidak sesuai dengan BQ. Itu yang membuat saya yakin bahwa KPK cepat tanggap, karena khawatir suatu saat para penghuni Rusun jiwanya terancam jika gedungnya rubuh,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, terkait pekerjakan pemasangan BORE PILE tidak sesuai dengan BQ atau Gambar, sehingga menjadi dasar KPK membongkar kasus ini.
“Ada sebuah sumber yang layak dipercaya memberikan data, sekaligus menyampaikan, bahwa di Satker Kementerian PUPR Penyediaan Perumahan Provinsi Banten Kota Serang, memaparkan kalau pemasangan BORE PILE di Area Test PDA dan Area GWT ada sebanyak 164 Titik harus diteliti ketahanannya.
“Itu jelas tidak sesuai dengan yang direncanakan pejabat perencana, dan diperparah kemenangan penyedia jadi pemenang tender, ada KKN yang terbungkus rapi, juga telah melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Besok atau Senin (1/8/2022), resmi melaporkan kasus ini ke KPK, ujar Hermanry Simanjuntak.
Menanggapi dugaan korupsi dalam pembangunan Rusun tersebut, John Raja Sonang salah satu pendiri Pemantau Hukum dan Kejahatan Keuangan Negara kepada Khatulistiwa online mengatakan, dalam penegakan supremasi hukum, ASN harus berubah sikap dan tetap melaksanakan proses tahapan lelang dengan baik.
“Kalau ada kejanggalan, diminta kepada para penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan bisa melakukan penyelidikan kepada para ASN yang melakukan pelanggaran atau sengaja menggiring seseorang rekanan untuk memenangkan tender,” tegas John Raja Sonang, (AMS)