JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dari aset yang disita itu terdapat hotel hingga belasan mobil mewah. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemblokiran 64 rekening. Tercatat sebanyak Rp 105 miliar.
“Disamping itu yang diketahui teman-teman bahwa kita melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp 105.525.000.000,” kata Whisnu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
“Selain itu, kita juga menyita uang tunai kurang lebih Rp 112.525.057.172, uang rupiah Rp 5 miliar, ada juga emas 20 kilogram, ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah, ada Ferrari, ada Alphard, ada BMW, dan semua sudah kita sita,” tambahnya.(MAD)