JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Sumatera itu ada yang tertangkap nomor polisinya B dan nanti itu tetap bisa ditindak, karena kita melakukan e-TLE Nasional Presisi,” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Aan menyatakan pihaknya telah bekerja sama dengan pengelola Tol Trans Sumatera dalam penerapan aturan tersebut. Nantinya ada 285 kamera e-TLE yang tersebar di 26 polda.
“Sementara ini yang telah bekerja sama dengan pengelola tol kita ada di jalur Tol Trans Sumatera di Hutama Karya. (Kamera e-TLE) 244 itu tahap pertama, ditambah ada berapa gitu, pokoknya totalnya 285. Itu ada di 26 polda untuk e-TLE,” ujar Aan.
Dia mengatakan pengendara yang kedapatan melanggar akan dikirimi surat sesuai dengan alamat yang tertera di STNK. Jika tidak membayar denda yang sudah ditentukan, STNK pelanggar akan diblokir.
“Jadi tidak ada penyitaan, jadi kita punya SOP, tiga hari kita berikan surat konfirmasi, kemudian lima hari dan masyarakat yang dapat itu bisa konfirmasi pelanggarannya dan langsung bayar. Kalau dia tidak bayar, maka langkah berikutnya adalah pemblokiran STNK,” paparnya.
“Tidak perlu ke polda, polsek, atau polres. Langsung ke rekening BRI Virtual Account (BRIVA). Jadi, begitu dapat konfirmasi, langsung bayar melalui ATM atau melalui mobile banking,” imbuhnya.(VAN)