JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah,” kata Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Dia mengatakan SE tersebut juga sejalan dengan ijtima ulama yang digelar Komisi Fatwa.
“SE ini sejalan dengan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada Tahun 2021 yang lalu. Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama,” ucapnya.
Asrorun mengatakan, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan.
Namun, lanjutnya, dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Jadi jemaah dapat mendengar syiar tapi tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain (mafsadah).
“Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan,” ungkapnya.(VAN)
MUI Apresiasi Aturan Pengeras Suara Masjid

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajak para santri bersama-sama melawan pandemi COVID-19