JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peraturan tersebut mengatur KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak tahap penyidikan.
“KPK mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mengesahkan PP Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/10/2021).
“PP tersebut memungkinkan bagi KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan,” sambung Ali.
Ali mengatakan peraturan ini tentu dapat meminimalisir biaya perawatan benda sitaan KPK. Lalu juga dapat mempercepat pengembalian kerugian negara yang telah dinikmati para koruptor.
“Hal ini selain meminimalisasi biaya perawatan juga mengantisipasi depresiasi aset yang disita. Sehingga upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal,” katanya.(DON)