MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur meringkus dua pemuda yang diketahui usai membeli narkoba jenis sabu dengan paket Rp 50 ribu. Tersangka atas nama M Taher Lubis (49) dan Rajali Siregar alias Jali (35) ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Timur pada Jumat 27 Agustus 2021, sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Pasar III, Kecamatan Medan Deli.
Kedua tersangka ini merupakan warga Jalan H. Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan dan belum sempat mengkonsumsi sabu yang dibelinya karena keburu ditangkap polisi. Dari tangan M Taher Lubis dan Rajali Siregar disita barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 0,17 gram beserta satu timbangan elektrik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Sabtu 11/9 2021 pukul l 16.00 WIB, menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Jefri Simamora mengatakan, sebelum ditangkap pihaknya terlebih dahulu mengembangkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa diJalan Aluminium Raya Gang Turi sering terjadi transaksi Narkoba.
“Menindak lanjuti informasi ini kita langsung turun ke lokasi kata,” kata Iptu Jefri Simamora.
Sesampainya di lokasi, polisi melihat dua orang pria dengan gelagat mencurigakan dan kemudian dilakukan pengejaran. Mengetahui kedatangan polisi, dengan maksud mengelabui petugas, kedua tersangka sontak membuang bungkusan ke jalan.
Namun upaya keduanya tidak berhasil lantaran polisi menyuruhnya mengambil bungkusan tersebut dan setelah diperiksa ternyata berisi Narkoba jenis sabu. Pada saat diinterogasi kedua tersangka mengakui kalau sabu itu baru saja mereka beli dari seseorang dengan harga Rp.50.000 di Jalan Aluminium Gang Turi. “Kita masih mencari orang yang menjual sabu-sabu tersebut kepada kedua tersangka,” ujar Jefri.(LAN)