JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direktur PT Himalaya Energi Perkasa, Pieter Rasiman, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Pieter Rasiman dinyatakan hakim bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus Asuransi Jiwasraya.
“Menyatakan terdakwa Pieter Rasiman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama,” kata hakim ketua Rosminadi Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (12/8/2021).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” lanjut hakim.
Pieter Rasiman juga dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp 3,5 miliar. Jika tidak bisa mengganti pidana tambahan, Pieter akan dipenjara selama 2 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti ke negara sejumlah Rp 3,5 miliar jika tidak diganti dalam watu 1 bulan sesudah putusan memperoleh hukum tetap, maka harta benda disita dan dilelang dalam hal terpidana tak punya harta dan benda membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” kata Rosmina.(DON)