DENPASAR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Bali telah berakhir, dan Pemprov Bali mulai hari ini menerapkan PPKM level 3. Ada yang berbeda dengan PPKM darurat, dimana pada PPKM level 3 tempat usaha boleh buka hingga pukul 21.00 Wita.
PPKM level 3 di Bali diberlakukan mulai hari ini hingga 25 Juli mendatang, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Wayan Koster Nomor 11 tahun 2021. PPKM level 3 ini berlaku di seluruh wilayah kabupaten/kota di Bali.
Terdapat beberapa aturan yang berbeda dalam PPKM level 3 dibandingkan dengan PPKM darurat sebelumnya. Dalam PPKM level 3, usaha seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan dalam aturan PPKM darurat usaha tersebut hanya bisa buka sampai pukul 20.00 Wita.
Kemudian, sektor non esensial yang sebelumnya dilarang buka saat PPKM darurat, kini dapat beroperasi dengan karyawan/pegawai bekerja di kantor sebanyak 25 persen. Namun tetap diminta untuk lebih mengutamakan transaksi secara onine dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dan dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa SE dikeluarkan berdasarkan tiga aturan. Pertama yakni berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 202. Hal itu tentang PPKM level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.(MAD)