MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Dalam aturan ini, pelaksanaan ibadah di masjid yang berada di wilayah Kota Medan dan Kota Sibolga ditiadakan sementara.
Instruksi ini diberikan kepada 12 kepala daerah di kabupaten/kota di Sumut. Ke-12 daerah itu adalah Wali Kota Medan, Wali Kota Binjai, Wali Kota Tebing Tinggi, Wali Kota Pematang Siantar, Wali Kota Sibolga, Wali Kota Padang Sidempuan, Bupati Deli Serdang, Bupati Serdang Bedagai, Bupati Simalungun, Bupati Langkat, Bupati Karo, dan Bupati Dairi.
Medan dan Sibolga masuk kriteria level IV karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu dirawat di rumah sakit (RS) karena COVID-19. Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.
Beberapa hal yang diatur dalam aturan untuk dua daerah ini adalah pembelajaran dilakukan secara online. Kemudian perkantoran menerapkan 75 persen bekerja dari rumah.
“Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis isi instruksi poin sepuluh huruf b.(DAB)