SUKABUMI, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada 9 terdakwa kasus penyelundupan ‘bola sabu’ seberat 402 kilogram dengan nilai Rp 480 miliar. Selain itu, hakim juga memvonis 5 tahun penjara kepada 1 terdakwa lainnya karena terlibat tindak pencucian uang.
Para terdakwa yang divonis mati, yakni Amu Sukawi, Yondi Caesar Yanto, Iqbal Solehudin, Basuki Kosasih, Ilan, Sukendar, Nandar, Risris Rismanto dan Yunan Citivaga. Sementara satu terdakwa atas nama Risma Ismayanti dijatuhi vonis 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.
“Kepada para terdakwa, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, menjadi perantara dalam menjualbelikan narkotika kelas 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Aslan Ainin saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman mati. Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan,” sambungnya.
Dalam persidangan yang digelar secara daring itu, terlihat JPU masing-masing Dista Anggara, Dhafi Arsyad, Mat Yasin, Ferdy Setiawan dan Aji Sukartaji. Hingga saat ini proses persidangan masih berjalan untuk 4 orang WNA asal Iran dan Pakistan.
Diberitakan sebelumnya, 13 orang terdakwa ‘bola sabu’ masing-masing mereka yang berstatus warga Indonesia antara lain, Amu Sukawi alias Beka, Basuki Kosasih, Ilan, Suhendar alias Batak, Nandang, Riris Rismanto, Yunan Febriantono, Yondi dan M Iqbal. Sementara WNA antara lain Hoosein Salari Rasyid, Samiullah, Mahmoud Salari Rasyid dan Atefeh Nohtani.
Basuki Kosasih alias Ebes terdakwa ‘bola sabu’ senilai ratusan miliar rupiah terbata-bata saat membacakan nota pembelaannya pada persidangan yang digelar secara virtual, Senin (15/3/2021).
Dalam persidangan dengan agenda pembelaan atau pledoi itu, Ebes yang pada sidang sebelumnya mendapat tuntutan mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menolak tuntutan tersebut.(MAD)