JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK kembali memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Penyidik KPK mencecar Edhy Prabowo terkait kebijakan bank garansi dari para eksportir benih lobster atau benur yang uangnya senilai Rp 52,3 miliar telah disita KPK.
“Tersangka EP (Edhy Prabowo) dikonfirmasi terkait dengan perintah dan kebijakan untuk dibuatkannya bank garansi bagi para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).
Pemeriksaan terhadap Edhy sendiri dilakukan oleh KPK pada Selasa (16/3) kemarin. KPK juga memeriksa tersangka Ainul Faqih (AF), Safri (SAF), dan Andreau Pribadi Misantan (APM).
“Tersangka AF masih terus didalami pengetahuannya terkait dengan aliran sejumlah dana ke berbagai pihak. Tersangka SAF dan tersangka APM, oleh tim penyidik KPK dilakukan konfrontir terkait dengan aliran sejumlah dana yang diterima tersangka EP,” ucapnya.
Seperti diketahui, KPK menyita uang tunai Rp 52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir terkait perkara dugaan suap dalam perizinan ekspor benih lobster (benur). KPK menyebut uang itu merupakan jaminan dari para eksportir meskipun aturannya disebut KPK tidak ada.
Ali Fikri menceritakan tentang asal mula uang itu. Ali menduga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo awalnya memerintahkan Sekjen KKP Antam Novambar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank atau bank garansi dari para eksportir.
“Tersangka EP (Edhy Prabowo) sebelumnya diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank atau Bank Garansi dari para eksportir dimaksud kepada Kepala BKIPM atau Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan,” ucap Ali kepada wartawan, Senin (15/3).
Ali mengatakan ada dugaan bila perihal bank garansi itu tidak ada aturannya. Hal ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK.
“Selanjutnya Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno-Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut. Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada,” kata Ali.(DON)