JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah Provinsi Banten menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasifkan penertiban dan pengamanan aset daerah dengan melakukan sertifikasi. Hal itu sebagai upaya melanjutkan program pemberantasan korupsi melalui penertiban dan penyelamatan aset.
“Dari 1022 bidang tanah sampai dengan November 2020 sudah bersertifikat sebanyak 464 bidang atau 45,4%. Sementara, target penyertifikatan tahun 2020 sebanyak 200 bidang sertifikat telah terealisasi 100% bahkan terlampau menjadi 201 bidang,” ujar Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangan tertulis, Selasa (24/11/2020).
Hal ini diungkapkannya dalam rapat koordinasi program pemberantasan korupsi penertiban dan penyelamatan aset di wilayah Provinsi Banten. Kegiatan digelar di Pendopo Gubernur Banten, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Mantan Walikota Tangerang itu menuturkan, komitmen pengelolaan aset juga terlihat dari Pemprov Banten yang selama empat tahun berturut-turut mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI. Hal tersebut dinilainya pengelolaan keuangan dan aset telah sesuai dengan kaidah/ketentuan yang berlaku dalam hal ini standar akuntansi pemerintah (SAP).
“Pemprov Banten sampai dengan 2019 memiliki aset senilai Rp 22,18 triliun berdasarkan audit BPK RI. Aset tanah Rp 9,05 triliun, peralatan dan mesin Rp 2,6 triliun, gedung dan bangunan Rp 3,39 triliun. Jalan irigasi dan jaringan Rp 6,71 triliun, aset tetap lainnya Rp 233 miliar dan konstruksi dalam pengerjaan Rp 187 miliar,” jelasnya.
Dia menyatakan aset Pemprov Banten yang bersinggungan dengan pemerintah kabupaten/kota yaitu Kota Tangerang, Kabupaten serang, dan Kota Serang telah ditindaklanjuti. Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya berita acara kesepakatan bersama antara Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota, belum lama ini.
“Terhadap permohonan hibah aset milik Pemprov Banten untuk pemerintah kabupaten lebak, telah ditindaklanjuti dengan persetujuan hibah dari provinsi banten pada bulan november ini juga,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dalam rangka pengamanan aset khususnya situ/danau, kata dia, Pemprov Banten bersama kabupaten/kota dan Kantor Wilayah Badan pertanahan Nasional provinsi dan kabupaten kota, telah melakukan sejumlah upaya penertiban dan pengamanan serta melakukan inventarisasi keberadaan situ di wilayah Banten.
“Dari jumlah 137 situ, danau dan waduk yang tercatat sebagai aset Pemprov Banten, telah teridentifikasi 117. Sebanyak 20 situ dan danau telah beralih fungsi serta 20 situ dan danau baru yang ditemukan,” tuturnya.
Dia memaparkan penertiban dan pengamanan situ yang sedang gencar dilakukan adalah dalam upaya menjaga fungsi situ menjadi reservoir atau tandon. Kemudian menjadikan sumber mata air serta dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Banten dengan sejumlah langkah.
Pertama, melakukan pendaftaran dan penyertifikatan sehingga legalitas kepemilikannya jelas. Kedua, melakukan pengamanan atas situ berupa pemasangan plang dan patok. Ketiga, melakukan normalisasi situ sehingga fungsinya tidak berubah.
“Itu dibiayai melalui APBD Pemprov Banten yang kini sedang dilakukan kegiatan normalisasi dan revitalisasi situ di wilayah Tangerang Raya,” ucapnya.
“Terhadap penyelesaian aset yang dikuasai pihak lain, Pemprov Banten telah bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Banten. Dituangkan dalam surat kuasa khusus penyelesaian aset dengan pihak lain. Terhadap kendaraan dinas yang dikuasai oleh pihak lain, Pemprov Banten telah menelusuri kendaraan dinas dimaksud dengan membentuk tim terkoordinasi. Itu terdiri dari Inspektorat, BPKAD, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan organisasi perangkat daerah teknis,” lanjutnya.
Selain upaya-upaya yang telah dilakukan dalam penertiban dan penyelamatan aset tersebut, kata dia, Pemprov bertekad untuk meningkatkan peringkat dalam penilaian pemberantasan korupsi melalui MCP (monitoring control for prevention) 2020. Hingga 20 November 2020, pemprov telah memperoleh MCP 84,50% atau peringkat kedua secara nasional.
“Atas capaian hasil tersebut, kami berterima kasih kepada KPK yang telah mendampingi kami. Juga kepada BPN Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten yang telah memfasilitasi tercapainya penyelesaian target yang telah ditetapkan,” katanya.(DON)