JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah meminta kepada para karyawan untuk melaporkan apabila perusahaannya tidak menetapkan kapasitas maksimal 25 persen bagi sektor non esensial sesuai aturan PSBB. Karyawan diminta agar tidak usah khawatir atau takut.
“Contoh kamu tahu bahwa ketentuan kantor masuk 25 persen. Jadi kantor katakanlah 200 orang, harusnya kan 50 orang. Kadang karyawan juga ada sedikit kekhawatiran, takut (lapor), biasanya mereka lapor sembunyi-sembunyi di aplikasi yang kita bangun atau juga bisa WA (WhatsApp) langsung baik ke saya atau dari insan media juga banyak yang melaporkan. Dari laporan itu kita lakukan sidak atau pemeriksaan,” ujar Andri saat dihubungi, Senin (14/9/2020).
“Jadi, pemeriksaan yang kita lakukan berdasarkan laporan dari perusahaan. Kedua, laporan masyarakat, karyawan internal sendiri. Ketiga, dari jadwal yang sudah kita susun,” sambungnya.
Andri mengatakan, laporan itu bisa dilakukan melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki). Dia menjamin, karyawan yang melapor itu dirahasiakan identitasnya.
“Iya dong (dirahasiakan). Kan kita sudah bilang kalau ada yang lapor-lapor seperti itu, malah justru perusahaan berterima kasih. Berarti sudah diingatkan untuk tetap memutus mata rantai penyebaran COVID, jangan malah dimusuhi,” katanya.
Sebelumnya, Kapasitas perkantoran di DKI Jakarta, baik pemerintah maupun swasta, untuk dua pekan ke depan diatur sebesar 25 persen. Bilamana ditemukan ada kasus positif virus Corona baru (COVID-19), gedung perkantoran itu akan ditutup setidaknya selama tiga hari.
“Adapun terkait dengan kantor pemerintahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di zona dengan risiko tinggi, dibolehkan beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai. Jakarta dua pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25 persen sesuai dengan peraturan MenPAN-RB,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers secara virtual dari Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (13/9).
Namun aturan itu disebut Anies bisa dikesampingkan untuk sektor tertentu, seperti kebencanaan dan penegakan hukum. Nantinya, menurut Anies, aturan yang lebih rinci tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.
“Adapun para pimpinan berhak melakukan penyesuaian yang terkait dengan pelayanan publik yang mendasar yang memang mengharuskan lebih dari 25 persen pegawai, misalnya terkait dengan kebencanaan, terkait dengan penegakan hukum, dan sektor-sektor lainnya,” ucap Anies.(DON)