JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polda Metro Jaya berhasil meringkus komplotan pencuri uang dengan modus ganjal mesin ATM. Selama beraksi komplotan ini meraup hasil hingga puluhan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut para pelaku ini berjumlah 5 orang. Yang telah diamankan ada 4 orang, dan 1 masih menjadi DPO.
“Para pelaku berjumlah 5 (lima) orang. Pelaku mencari sasaran berupa mesih ATM yang berada di SPBU, Alfamaret atau Indomaret,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Setelah pelaku menentukan lokasi, langsung melancarkan aksinya dengan mengganjal lubang mesin ATM menggunakan tusuk gigi. Tujuannya agar kartu ATM korban tidak keluar dari mesin setelah transaksi.
“Ketika korban selesai melakukan transaksi, kartu ATM milik korban terganjal. Sehingga tidak dapat keluar dari mesin tersebut,” katanya.
Pelaku kemudian memanfaatkan korban yang kebingungan karena kartu ATM-nya ‘tertelan’. Salah satu pelaku berpura-pura membantu korban dan menyuruh korban untuk memencet PIN ATM.
Namun tanpa disadari oleh korban pelaku mengintip tangan korban dengan tujuan untuk mengetahui PIN ATM korban.
“Selanjutnya ketika korban sudah pergi dari lokasi, pelaku yang lain mencongkel kartu ATM dengan menggunakan gergaji besi kemudian para pelaku langsung melakukan penarikan tunai atau transfer ke rekening penampung yang sudah disediakan oleh para pelaku,” ucap Yusri.
Yusri menyebut 4 pelaku itu yakni Sapta Yupiyanda bin Saper (23), Rahmattusalam alias Mat (43), Maftuh alias Akso, Sepriza Maulidi alias Riza. Keempat pelaku ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKP Herman Edco Simbolon dan AKP Eko Baramula.
Para pelaku membagi peran mulai dari pengganjal mesin ATM, mengawasi lokasi, hingga menarik uang. Selain ada 4 yang sudah ditangkap, polisi masih memburu 1 DPO lainnya yakni Apri. Pelaku telah melakukan aksinya sejak Juli 2020.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf p UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(MAD)