JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan sanksi kepada diskotek Top One di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, yang ketahuan beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Sanksi yang diberikan berupa penyegelan dan denda maksimal senilai Rp 25 juta.
“Sesuai Pergub 51, disegel dan didenda. Nanti yang kasih sanksinya Satpol PP. Kita tadi sudah proses BAP-nya untuk segera dikirim ke Satpol PP,” ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, saat dihubungi, Jumat (3/7/2020).
Dalam satu lokasi di Top One, terdapat usaha diskotek, griya pijat, dan karaoke. “Yang bermasalah itu cuma diskotek,” kata Cucu.”Iya (dihukum denda) maksimal Rp 25 juta. Nanti juga dari kita ada SP (Surat Peringatan) 1,” kata Cucu.
Dengan diberikan SP, jika Top One kembali melanggar, maka Pemprov DKI akan mencabut izin usaha dari Top One.
Diberitakan sebelumnya, Top One ketahuan beroperasi selama masa PSBB masa transisi. Dilansir Antara, Jumat (3/7), hal itu diketahui setelah Dinas Pariwisata DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta Barat dengan dibantu aparat TNI (Babinsa) dan kepolisian melakukan razia pada Jumat pagi.(VAN)