JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar membantah adanya ‘desa hantu’. Dia pun bingung dengan adanya kabar desa fiktif yang menyedot anggaran dana desa.
“Harus kita samakan dulu persepsi pemahaman fiktif itu apa. Karena kalau yang dimaksud fiktif itu sesuatu yang nggak ada kemudian dikucuri dana, dan dana nggak bisa dipertanggung jawabkan, itu nggak ada. Karena desanya ada, penduduknya ada, pemerintahan ada, dana dikucurkan iya, pertanggung jawaban ada, pencairan juga ada,” kata Halim di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
“Sehingga saya bingung yang namanya fiktif namanya bagaimana,” sambung dia.
Halim pun mengaku telah menelusuri persoalan ‘desa hantu’ yang sebelumnya diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia menegaskan tak menemukan ‘desa hantu’ yang dimaksud, termasuk di Sulawesi Tenggara.
“Iya. Sejauh ini belum ada. (Termasuk) di Konawe,” kata Halim.
Kakak Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) itu kemudian menjelaskan, semua dana desa telah sesuai dengan tupoksi kementeriannya. Halim juga memastikan bahwa pihaknya selalu mengevaluasi pemberian dana desa ke desa-desa yang ada.
“Sudah sudah. Sudah kita telusuri semua sesuai dengan tupoksinya Kemendes sudah kita telaah, dan memang kita temukan laporannya ada tahapan satu, dua, tiga. Dana desa setahun itu dievaluasi 2 kali. Pertama 20% setelah selesai laporan 40%, nggak akan turun itu kalau laporan nggak selesai,” kata Halim.
Halim pun mengaku sudah melaporkan perihal temuannya ini ke Sri Mulyani. “Sudah kita laporkan,” ujarnya.
Fenomena desa hantu ini pertama kali diungkapkan Sri Mulyani Indrawati saat melaporkan evaluasi kinerja APBN Tahun Anggaran 2019 di ruang rapat Komisi XI DPR RI. Dia menyebut ada desa baru karena dana desa.
“Sekarang muncul desa-desa baru yang nggak ada penduduknya karena adanya dana desa,” kata Sri Mulyani, Senin (4/11).
Sri Mulyani akan mengevaluasi program dana desa untuk meminimalkan kejadian tersebut dengan memperketat aturan pencairan. Dana desa sendiri dicairkan melalui tiga tahap. Dana desa dicairkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dalam tempo tertentu.
Kemenkeu menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengusut aksi akal-akalan ini. Kemendagri mencatat ada empat desa fiktif di Sulawesi Tenggara (Sultra).(NOV)