JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan hak veto kepada para menteri koordinator dalam mengatur kebijakan para menteri. Menko harus bisa mengawal kebijakan-kebijakan yang diimplementasikan para menteri. Tinggi mana menteri dan Menko di mata UUD 1945 dan UU?
Berdasarkan UUD 1945, Menteri Koordinator tidak diakui. Dalam UUD 1945, menteri terkuat adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan. Hal itu tercermin secara eksplisit yaitu apabila Presiden dan Wapres berhalangan, maka tiga menteri di atas lah yang berwenang memegang kekuasaan negara.
Pasal 8 ayat 3 UUD 1945 berbunyi:
Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Selain Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan, berikut Menteri yang disebut secara jelas dalam UUD 1945:
1. Urusan perundang-undangan dan penegakan hukum (Pasal 5, Pasal 14, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 22A UUD 1945)
2. Urusan warga negara dan hak asasi manusia (Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 28 A-J UUD 1945)
3. Urusan pertahanan dan keamanan negara (Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 30 UUD 1945)
4. Urusan Agama (Pasal 29 UUD 1945)
5. Urusan Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 31 dan Pasal 32 UUD 1945)
6. Urusan Otonomi dan Pemerintahan Daerah (Pasal 18 UUD 1945)
7. Urusan keuangan (Pasal 23, Pasal 23A UUD 1945)
8. Urusan perekonomian (Pasal 33 UUD 1945)
9. Urusan kesejahteraan rakyat (Pasal 34 UUD 1945)
Lalu dari mana lahirnya Menteri Koordinator? Selidik punya selidik, Menteri Koordinator lahir bukan dari UUD 1945, tapi dari UU Kementerian Negara. Pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan:
Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi.
Meski Menteri lahir dari UU yang paling yaitu UUD 1945, namuan Jokowi memilih memberikan hak intervensi kepada menteri yang lahir dari UU.
“Untuk itu, baru ini diumumkan oleh presiden. Untuk itu, menko itu bisa memveto, menko itu bisa memveto kebijakan atau peraturan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan menteri lain, bertentangan dengan visi presiden dan yang lainnya,” kata Mahfud Md, usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019).(DON)