JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengadilan Militer III-12 Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Praka FD. Majelis menyatakan Praka FD terbukti menjual senjata api (senpi) ke terduga teroris.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (5/1/2021). Kasus bermula saat Praka FD ditelepon Rois pada Januari 2020. Rois menanyakan apakah Praka FD bisa mencarikan senjata api revolver.
Setelah itu, keduanya bertemu dan Praka FD menyatakan tidak bisa mencarikan senpi revolver. Praka FD menyatakan hanya bisa mencarikan senpi yang ada kokangannya.
Praka FD kemudian menghubungi temannya dan ditawari dua pistol lengkap dengan 20 butir peluru seharga Rp 56 juta. Pistol yang dijanjikan adalah jenis Browing. Pistol itu kemudian berpindah ke tangan Praka FD dengan lokasi serah-terima di sebuah ruko di Malang.
Praka FD juga membeli senjata api laras panjang SS1 berserta 20 butir peluru seharga Rp 30 juta dari temannya pada Februari 2020. Senjata itu kemudian dijual lagi seharga Rp 55 juta.
Sebulan setelahnya, Praka FD membeli puluhan amunisi dan dijual dengan harga Rp 20 juta. Di bulan yang sama, Praka FD kembali membeli pistol beserta amunisi seharga Rp 12 juta yang dijualnya seharga Rp 28 juta.
Jejak Praka FD mulai terungkap saat Densus 88 Polda Jatim menangkap terduga teroris atas nama M Zauhari pada 23 April 2020. Praka FD panik dan menanyakan ke temannya.
“Mas, kenapa kok itu nggak sesuai perjanjian? Katanya itu saudara sendiri. Kok malah katanya dia teroris?” tanya Praka FD.
“Saya juga nggak tahu, Ndan,” jawab temannya.
“Pokoknya kalau saya kena, kamu juga kena,” kata Praka FD.
Praka FD lalu kabur ke Mega Mendung, Bogor. Densus 88 segera berkoordinasi dengan TNI. Tidak perlu lama bagi tim TNI menangkap Praka FD di perempatan Ciawi, Bogor. Praka FD akhirnya diproses dan diadili dengan hukum militer.(MAD)