PEKANBARU, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi menangkap Agustriono (34), buron kasus narkoba di Bengkalis, Riau. Pria yang biasa disebut Ono tersebut ditangkap setelah 6 bulan jadi buron di kasus penyelundupan 10 kg sabu.
“Kami telah menangkap tersangka inisial A, yang merupakan buron narkoba sejak 6 bulan lalu. Dia diduga terlibat sebagai kurir 10 kg sabu,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan kepada wartawan, Jumat (19/2/2021).
Ono melarikan diri sekitar 6 bulan lalu dari kejaran petugas. Saat itu, sindikat mereka ditangkap tim gabungan Polres Bengkalis dan Bea-Cukai pada Jumat, 18 September 2020.
Pelaku merupakan warga Bantan, Bengkalis. Dia ditangkap pada Selasa (18/2) pukul 11.00 WIB di Pekanbaru.
“Sebelum A, kami telah menangkap empat pelaku lain yang terlibat jaringan narkoba internasional. Dari mereka dapat kami sita barang bukti sebanyak sekitar 10 kg,” kata Kapolres.(MAD)