CILEGON, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dua tempat hiburan malam (THM) di Cilegon terpaksa disegel oleh Satpol PP. Penyegelan dilakukan lantaran beroperasi saat pandemi Corona.
Keduanya terbukti melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Dalam perwali itu, tempat hiburan malam dilarang buka selama masa pandemi.
Namun kedua tempat hiburan malam itu nekat buka dan terpaksa ditutup. Kedua tempat hiburan malam itu adalah Regent dan King.
“Jadi anggota saya turun sama dari kepolisian dalam rangka penegakan COVID itu. Dengan dasar itu, waktu saya tidak membawa PPNS, maka diperintahkan oleh Kasi PPNS-nya, akhirnya untuk segera datang ke tempat hiburan yang diharapkan mau ditutup. Alhamdulillah akhirnya ditutup, itu adalah Regent dengan King disegel,” kata Kepala Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/1/2021).
Satpol PP sudah memegang bukti bahwa kedua tempat hiburan itu buka pada masa pandemi. Tempat hiburan disegel karena melanggar ketentuan yang berlaku. Satpol PP sudah melalui tahapan teguran lisan dan tertulis, tapi teguran itu tak diindahkan pemilik tempat hiburan.
“Sudah ada (bukti), semuanya sudah ada. Kalau nggak ada, nggak mungkin kita berani nutup,” katanya.(DON)