Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Ada 14.510 pelanggar yang telah ditindak dengan menggunakan sistem penindakan melalui e-TLE statis dan mobile,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Jumlah tersebut merupakan akumulasi penindakan selama dua pekan pelaksanaan operasi, terhitung mulai dari tanggal 4-17 Maret 2024. Selain itu, ada 27.983 pelanggar yang diberikan teguran simpatik.
“Operasi keselamatan bertujuan untuk menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara di jalan raya,” ujarnya.
Ade Ary menjelaskan, pelanggaran terbanyak yakni pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt saat berkendara dengan total 9.098 kasus. Disusul dengan pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm sebanyak 2.419 kasus.
Selain itu, ada juga pemotor yang melawan arus sebanyak 1.970 kasus, melanggar marka jalan 816 kasus, menggunakan ponsel saat berkendara 131 kasus, dan berkendara melebihi kecepatan 76 pelanggar. (VAN)