JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Sebanyak 121.026 narapidana beragama Islam dari seluruh Indonesia menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1442 Hijriah. Sebanyak 120.476 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 550 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.
“Pemberian RK Idul Fitri diharapkan memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” kata Dirjenpas Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis, Rabu (12/5/2021).
Jumlah penerima remisi Lebaran paling banyak dari Sumatera Utara sebanyak 14.906 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 13.223 orang, dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang. Pemberian remisi dilakukan melalui Sistem Database Permasyarakatan (SDP).
“Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 62.313.840.000,- dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000,- per hari per orang,” demikian keterangan dari Ditjenpas Kemenkumham.(VAN)