SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Ada 1.381 aset kita yang belum punya sertifikat, sekarang sedang ditargetkan 400 aset yang bersertifikat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/7/2022)
Tatu mengatakan sertifikasi aset merupakan upaya untuk pengamanan aset daerah sehingga tidak diklaim oleh pihak-pihak lain.
“Kuncinya memang kita harus melakukan komunikasi yang intens,” imbuhnya dalam acara rapat koordinasi monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Pendopo Bupati Serang.
Sekedar informasi, dalam rapat tersebut, ada tiga hal yang dibahas. Mulai dari sertifikasi aset daerah, penyerahan prasarana dan sarana utilitas (PSU) perumahan, hingga realisasi pajak daerah.
Adapun untuk penyerahan PSU, pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya untuk melakukan percepatan. Salah satunya, dengan membuat Peraturan Daerah (Perda).
Ia menjelaskan Perda itu dibentuk untuk mempermudah pengambilalihan PSU bagi perumahan yang sudah ditinggalkan oleh pengembangnya. “Karena ada beberapa pengembang yang sudah sulit ditemukan,” ujarnya.(dtk/DON)