Kuala Lumpur –
WNI bernama Siti Aisyah dan Doan Thi Huong asal Vietnam mengaku tak bersalah atas pembunuhan Kim Jong-Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un. Keduanya hari ini disidang di Pengadilan Tinggi Shah Alam dengan penjagaan polisi yang amat ketat.
Aisyah (25) dan Huong (29) tiba di pengadilan dengan kedua tangan diborgol dan mengenakan rompi antipeluru. Berkas dakwaan mereka dibacakan dengan bahasa asli mereka masing-masing. Lewat penterjemah yang ditunjuk untuk masing-masing terdakwa, keduanya menyatakan tak bersalah atas dakwaan pembunuhan Jong-Nam.
Jaksa Muhamad Iskandar Ahmad pun membacakan statemen berisi detail mengenai pembunuhan itu. “Kami akan memberikan bukti bahwa korban tewas berada di area keberangkatan (Bandara Internasional Kuala Lumpur) ketika Siti Aisyah dan Doan Thu Huong mendekati korban tewas dan mengusapkan cairan beracun ke wajah dan mata korban,” ujar jaksa tersebut di persidangan seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (2/10/2017).
“Bukti jelas menunjukkan bahwa aksi mereka mengusap racun yang dikenal sebagai VX telah menyebabkan kematian korban,” imbuhnya. (MAD)