London –
Inggris telah meminta penundaan Brexit atau keluarnya Inggris dari Uni Eropa hingga 30 Juni mendatang. Rencana penundaan ini menuai peringatan dari Uni Eropa.
Seperti dilansir AFP, Kamis (O21/3/2019), Perdana Menteri (PM) Theresa May menyatakan telah mengirimkan surat kepada Presiden Dewan Uni Eropa Donald Tusk ‘memberitahunya bahwa Inggris berniat meminta perpanjangan periode waktu yang diatur pasal 50 (Perjanjian Uni Eropa) ke 30 Juni’.
Pasal 50 diketahui mengatur mekanisme hukum untuk penarikan Inggris dari keanggotaan Uni Eropa tanggal 29 Maret 2019.
“Saya tidak ingin penundaan yang lama,” ucap PM May, sambil memperingatkan bahwa penundaan lebih bisa berarti Inggris harus menggelar pemilu Parlemen Eropa pada akhir Mei mendatang. “Gagasan bahwa tiga tahun setelah voting untuk meninggalkan Uni Eropa, rakyat negara ini harus diminta memilih sekumpulan anggota Parlemen Eropa baru, saya yakini, tidak bisa diterima,” tegasnya.
“Sebagai Perdana Menteri, saya tidak bersiap untuk menunda Brexit lebih lama dari 30 Juni,” sebut PM May.
PM May membutuhkan lebih banyak waktu karena anggota-anggota parlemen Inggris kembali menolak untuk menerima kesepakatan Brexit yang diajukannya. Batasan 29 Maret yang tinggal satu pekan lagi dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan pembahasan kesepakatan Brexit yang bisa disepakati parlemen Inggris.
Kesepakatan Brexit dalam bentuk Rancangan Undang-undang (RUU) yang diajukan PM May diketahui mengatur banyak hal soal hubungan masa depan Inggris dan Uni Eropa setelah keduanya ‘bercerai’. RUU Brexit perlu disahkan menjadi Undang-undang (UU) agar proses keluarnya Inggris dari Uni Eropa bisa berjalan lancar.
Secara garis besar, RUU Brexit berisi kesepakatan dan instruksi dalam menjalin hubungan di masa depan dalam sektor ekonomi, keamanan dan berbagai area kepentingan lainnya antara Inggris dan negara-negara anggota Uni Eropa. Ada beberapa poin yang tidak disepakati anggota parlemen Inggris yang menolak RUU itu.
Dilansir AFP bahwa Uni Eropa memperingatkan PM May untuk tidak menetapkan penundaan saat digelarnya pemilu Parlemen Eropa pada 23-26 Mei mendatang. Juru bicara Uni Eropa, Margaritis Schinas, menuturkan kepada wartawan bahwa Presiden Komisi Eropa Jean-Claude Juncker berulang kali memperingatkan PM May agar Brexit ‘diselesaikan sebelum 23 Mei atau kita berisiko menghadapi kesulitan kelembagaan dan ketidakpastian hukum’.
Dewan Eropa menyatakan para pemimpin negara-negara Uni Eropa akan mengambil keputusan soal permintaan penundaan Brexit usai pertemuan di Brussels pada Kamis (21/3) dan Jumat (22/3) pekan ini. Pemimpin-pemimpin Uni Eropa nantinya akan memutuskan jangka waktu penundaan, yang harus disetujui 27 negara anggota Uni Eropa saat ini. Ada dua opsi yang mungkin dipilih, yakni penundaan singkat hingga 23 Mei atau penundaan lebih lama hingga akhir tahun 2019.
“Opsi lainnya (contohnya penundaan hingga 30 Juni 2019) akan memicu risiko hukum dan politik yang serius bagi Uni Eropa dan akan memunculkan sejumlah ketidakpastian di Inggris,” sebut pernyataan Uni Eropa memperingatkan. (ADI)