JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketua KPK Agus Rahardjo kembali menegaskan e-SPDP akan segera diresmikan. Dengan demikian, penanganan kasus di kejaksaan dan kepolisian akan dapat terpantau dengan baik.
“Dalam mencegah dan menindak tindak pidana korupsi, koordinasi KPK, Polri dan Kejaksaan jadi prioritas. Segera akan diresmikan e-SPDP, di-online-kan,” kata Agus dalam acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
e-SPDP merupakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diterapkan secara online. Apabila Polri menangani suatu perkara korupsi, maka KPK dan Kejaksaan Agung akan mendapatkan SPDP tersebut sehingga terpantau bagaimana perkembangan kasus tersebut.
Hal ini juga berlaku apabila Kejaksaan Agung menangani suatu perkara maka KPK dan Polri juga mendapatkan SPDP itu. Begitu pun sebaliknya.
“Nanti pimpinan bergilir dari Deputi KPK, Bareskrim dan Jampidsus. Jadi apabila Kejari Kabupaten A dilanjutkan penyelidikan ke penyidikan apa sudah? Berapa lama mandek? Kenapa itu? Nanti dimonitor dari Jakarta sehingga penindakan korupsi bisa lebih baik dibanding yang lalu,” kata Agus.
Agus mengatakan e-SPDP merupakan hasil kerja sama dengan Polri, Kejaksaan, dan Deputi Penindakan KPK. Dia mengatakan e-SPDP menjadi perangkat penting untuk mengawasi alur dari setiap kasus tindak pidana korupsi, sehingga KPK mampu memastikan tahapan pidana korupsi berjalan sesuai dengan prosedur. (MAD)