JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Gerindra mendukung wacana pembentukan pansus tenaga kerja asing (TKA) di DPR. Gerindra menilai pembentukan pansus ini untuk melindungi tenaga kerja Indonesia.
“Tujuannya kan sangat jelas, dalam rangka menyelamatkan tenaga kerja kita atau kepastian tenaga kerja kita, maka perlu ada perlindungan. Nah, yang perlu diselidiki pansus ini, ada apa dengan ini. Menurut saya, ada sesuatu yang menurut saya by design,” kata Sekretaris Fraksi Gerindra Desmond Junaedi Mahesa ketika dihubungi, Kamis (18/4/2018) malam.
“Ada nggak kesadaran pemerintah bahwa ini merugikan rakyatnya. Dalam konteks inilah kami tentunya mencermati ini dan kami harus saya konsultasikan apa putusan Pak Prabowo terkait ini,” imbuhnya.
Dengan pertimbangan itulah Desmond mengatakan dirinya setuju pembentukan pansus TKA ini. Menurutnya, terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang diteken Jokowi pada 26 Maret 2018 itu bukan memihak masyarakat, melainkan tenaga kerja asing.
“Kekhawatirannya, ini bicara tentang pascapemulangannya. Begini lo, orang masuk ke Republik Indonesia kalau nanti orang ini mau balik ada deportasi, deportasi ini milik siapa. Kedua, ini kan menutup WNI bekerja dalam rangka mencari kesempatan hidup, ahli teknologi, gitu lo,” cetusnya.
Desmond pun mempersoalkan jika nantinya adanya Perpres TKA ini malah mempermudah tenaga kerja asing bekerja di Tanah Air. Sedangkan putra bangsa sendiri malah kehilangan kesempatan bekerja di Indonesia.
“Yang jadi soal pemerintah sekarang bukan itu, yang penting orang masuk, padahal rakyat Indonesia masih bisa mengerjakan itu. Ini yang menurut kawan-kawan pansus yang tepat,” urainya.
Sebelumnya, wacana pembentukan pansus dilontarkan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Fadli berpendapat penerbitan perpres tersebut salah arah dan tidak memihak tenaga kerja lokal. Dia menegaskan kebijakan Jokowi ini perlu dikoreksi.
“Jadi, bila perlu, nanti kita usulkan untuk dibentuk pansus mengenai tenaga kerja asing, agar lebih punya taring. Bahaya sekali jika pemerintahan ini berjalan tanpa kontrol memadai,” kata Fadli lewat Twitter.
Gayung bersambut, dukungan datang dari kolega Fadli, Fahri Hamzah. Dia menduga ada pelanggaran UU di polemik tenaga kerja asing.
“Memang apabila satu keputusan pemerintah diduga telah melakukan pelanggaran undang-undang, level dari pengawasannya itu bukan hak bertanya biasa atau interpelasi,” ujar Fahri kepada wartawan, Kamis (19/4/2018).
“Kalau hak bertanya adalah hak individual anggota, kalau hak interpelasi adalah hak pertanyaan tertulis lembaga. Tetapi, karena diduga ini levelnya adalah pelanggaran undang-undang, pansus angket untuk menginvestigasi diperlukan,” terang Fahri. (DON)