KENDAL,KHATULISTIWAONLINE.COM
Yusminardi (22) atau yang di akun YouTube memakai nama Iyus Sinting ditetapkan sebagai tersangka. Dia melakukan kekerasan menganiaya kakeknya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugroho, membenarkan status Iyus saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera dilakukan penahanan walau saat ini posisi tersangka memang masih berada di Mapolres Kendal.
“Sudah tersangka, sudah digelarkam tadi. Akan segera dilakukan penahanan,” kata Nanung, Jumat (22/11/2019).
Terkait upaya kekeluargaan, Nanung menjelaskan, ternyata tidak bisa menggugurkan tindak pidananya namun bisa meringankan hukuman dalam persidangan nanti.
“Damai maupun tidak, tidak menggugurkan tindak pidananya, hanya memperingan,” imbuh Nanung.
Ia juga ingin kasus tersebut jadi pembelajaran kepada masyarakat karena hukum tetap akan ditegakkan. Nanung menjelaskan jika dibiarkan, maka bisa memicu kasus kekerasan lainnya.
“Karena ini kan sudah viral ke masyarakat, kalau tidak ditegakkan hukumnya, ke depan dikhawatirkan memicu kekerasan lainnya dan sebagai pembelajaran bersama agar tidak terulang kembali,” katanya.
Untuk diketahui Youtuber Iyus Sinting viral bukan karena konten di akunnya, namun karena video yang memperlihatkan dirinya menghajar sang kakek, Wasidi (65).
Dari keterangan pelaku dan korban, aksi kejam Iyus dilatarbelakangi adanya ikan dan pakan ikan berupa pelet di bak mandi rumah mereka.(NOV)