JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak usul KPK agar narapidana korupsi dipindah ke Lapas Nusakambangan. KPK sendiri tak masalah usul itu ditolak meskipun usulan ini disebut berawal dari masalah yang berulang di lapas tempat koruptor ditahan.
“Yang namanya saran, bisa diterima bisa tidak. Daripada berulang-ulang bermasalah, perdebatan ini kan awal persoalannya ada wewenang yang tidak perform dijalankan dari pembinaan atas warga, lalu muncul ide dan saran agar terpidana atau warga binaan dipindah ke macam-macam lokasi dan cara dan seterusnya,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa (18/6/2019).
Saut mengatakan tak masalah narapidana dipindah ke lapas manapun. Namun, dia mengingatkan agar standard operating procedure (SOP) pembinaan di lapas mesti dijalankan dengan benar.
“Di mana agar lebih perform dalam menata warga binaan lakukan saja langkah-langkah baik agar hal itu tidak berulang-ulang alias itu lagi itu lagi, dipindah ke gunung mana saja, nusantara mana saja, maksimum atau minimum, tahanan mana saja. Namun kalau cara-cara menjalankan SOP yang ada, yang dibuat tidak dijalankan, maka akan tetap saja berulang kasus yang sama, bahkan pada warga binaan yang sama,” jelasnya.
Yasonna menolak usul pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan. Alasannya, napi korupsi disebut bukan kategori napi yang ditempatkan di lapas high risk.
“Saya mengatakan begini, di Nusakambangan itu kita menempatkan memang lapas-lapas yang high risk, lapas super-maximum security, napi koruptor bukan kategori high risk yang memerlukan super-maximum security,” kata Yasonna kepada wartawan di Graha Pengayoman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).
Yasonna mengatakan napi di Nusakambangan adalah napi yang sedang menjalani hukuman pidana mati atau seumur hidup karena kejahatan narkoba hingga terorisme. Usulan pemindahan napi korupsi ke Nusakambangan ini awalnya disampaikan KPK sebagai salah satu poin dalam rencana aksi perbaikan lapas yang bakal diserahkan ke Ditjen PAS.
“Di bulan Juni 2019 ini ada beberapa hal yang perlu dilakukan, di antaranya, pertama, usulan nama narapidana korupsi yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (17/6).
Usulan napi korupsi ditahan di Lapas Nusakambangan ini juga pernah disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus berharap para napi korupsi bisa dipenjara di Lapas Nusakambangan mulai tahun ini. (NGO)