DENPASAR,KHATULISTIWAONLINE.COM
Warga Negara (WN) Inggris penampar staf Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali Auj-e Taqaddas hampir satu tahun berada di Indonesia. Sebabnya, dia menampar petugas Imigrasi sehingga paspor ditahan dan harus berurusan dengan hukum. Kini ia merengek ingin pulang ke negaranya untuk berkumpul bersama keluarga.
Pekan lalu, Taqaddas membuat onar di sidang. Ia tidak menghormati pengadilan Indonesia dengan terus berbicara tanpa izin hakim. Majelis pun marah dan menghardik Taqaddas.
Dalam persidangan Senin (17/12/2018) sore, Taqaddas kini lebih tertib. Ia bahkan merengek ke majelis hakim agar kasusnya cepat selesai dan bisa pulang ke negaranya.
“Satu lagi, Yang Mulia, kapan saya bisa pulang? Saya mau Natalan dan tahun baru bersama keluarga,” tanya Taqaddas kepada majelis hakim di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali.
“Kita juga belum tahu Saudara kapan bisa pulang. Kita hanya mengadili pemukulan. Kami akan membantu Anda,” jawab anggota majelis hakim Angeliki Handayani (Kiki).
Selain pertanyaan tersebut, Taqaddas juga meminta paspornya dikembalikan. Permintaan tersebut pun ditolak hakim.
Tak berhenti di situ, Taqaddas juga terus bertanya kenapa persidangan itu ditunda. Sebab dia bisa saja izin untuk mencetak surat elektronik (surel) permohonan untuk menghadirkan saksi yang dia tujukan ke Konsulat Inggris maupun Kementerian Luar Negeri.
Hakim pun menjelaskan dokumen tersebut agar disediakan pada sidang selanjutnya yakni Senin (7/1/2019). Dia juga meminta agar majelis hakim maklum jika pada sidang mendatang dia juga tak bisa menghadirkan saksi karena saksi yang dia minta terikat dengan aturan diplomatik. Ketika Taqaddas diminta berkoordinasi dengan jaksa, dia menolak dan memilih terus bertanya kepada hakim.
“Kalau 7 Januari surat-surat maupun saksi-saksi meringankan lengkap, minggu depannya tuntutan, minggu depannya putusan. Saudara jangan terlalu banyak bicara biar semua proses bisa cepat,” jelas hakim Kiki.
Taqaddas masih ngeyel dan minta agar sidang dilanjutkan. Sebab, dia bisa menunjukkan surel yang dia kirim lewat ponselnya atau minta waktu agar bisa keluar sebentar untuk mencetak suratnya itu.
“Anda tidak ready, sidang masih banyak. Kalau Saudara kooperatif dan tidak berbelit-belit, lebih cepat sidang selesai,” tegas ketua majelis hakim Esthar Oktavani sambil mengetuk palunya.
Sebagaimana diketahui, keributan itu kala Taqaddas hendak meninggalkan Bali ke Singapura pada Juli 2018. Saat dicek, ternyata paspor Taqaddas bermasalah sehingga petugas Imigrasi menggiringnya ke ruang pemeriksaan. Di ruang itu, Taqaddas marah-marah dan menampar petugas Imigrasi. Sejak saat itu, hidup Taqaddas menjadi rumit.(ADI)