Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Berhasil diamankan sebanyak seorang tersangka pria dengan inisial RA (25) beserta barang bukti sebanyak 11 kantung plastik yang diduga batu mulia jenis berlian dengan berat kotor 144,27 gram,” kata Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Jumat (16/6/2023).
Kasus itu bermula saat petugas Bea Cukai Bandara Soetta mendalami informasi penumpang berinisial RA yang datang dari Bangkok. RA saat itu menumpangi pesawat maskapai Thai Airways TG0433 pada Rabu (14/6), pukul 11.35 WIB.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan pada bagian pangkal paha RA. Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga menemukan batu mulia jenis berlian yang masuk kategori barang bernilai tinggi (high value goods/HVG) itu.
Ada 11 bungkus kantung plastik yang berisikan batu-batu bening berukuran kecil dengan total berat 144,27 gram pada rongga antarjahitan celana dalam RA. RA mengaku diminta membawa berlian tersebut ke Indonesia dengan upah sekitar Rp 912 ribu (5.000 rupee). (BAS)