DENPASAR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Warga negara (WN) Amerika Serikat (AS) Heather Lois Mack pembunuh ibu kandung dalam koper di Bali resmi dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Heater dideportasi bersama anak perempuannya berinisial ES.
“Heather Lois Mack terbukti telah melanggar pasal 75 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021) dini hari.
Heather Lois Mack telah dideportasi pada Selasa (2/11) kemarin. keduanya pun diusulkan ke dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jendral Imigrasi Kemenkumham.
Menurut Jamaruli, Heater Lois Mock diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan seumur hidup, sedangkan anaknya ES diusulkan untuk dimasukan ke dalam daftar penangkalan selama 6 bulan.(VAN)