CIANJUR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Ni Wayan Wirawati dengan hakim anggota Andi Barkah dan Muhamad Iman itu, Abdul Latif divonis terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama seumur hidup,” ujar hakim saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis (21/7/2022).
Dalam sidang tersebut, hakim turut menyita barang bukti berupa jeriken yang diduga berisi air keras, sepasang sepatu warna hitam, sebuah kain warna krem, satu buah pisau dapur, serta satu buah tambah warna hijau sepanjang satu meter yang dimusnahkan.
Sedangkan barang bukti lainnya berupa handphone berwarna hitam berbagai merek dirampas untuk negara.
Sebuah paspor Arab Saudi atas nama Abdul Latif dan identitas dikembalikan ke terdakwa.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” katanya.(dtk/MAD)