Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Selama masa darurat pandemi COVID-19 pemerintahan menerapkan syarat ketat untuk perjalanan orang. Bahkan, pada masa puncak pandemi, syarat tes COVID-19 menjadi kewajiban untuk setiap perjalan orang.
Lalu, apakah syarat ketat perjalanan transportasi akan dihapus setelah status kedaruratan COVID-19 dicabut?
Kementerian Perhubungan selaku regulator utama transportasi menyatakan sampai hari syarat perjalanan masih belum ada perubahan. Terakhir, syarat perjalanan orang merujuk pada Surat Edaran Satgas COVID-19 no 24 dan 25.
“Selama ini syarat perjalanan masih merujuk ke SE Satgas COVID-19 no 24 dan 25. Sebelum ada perubahan kami masih akan menerapkan aturan seperti saat ini.
Adita sendiri menyatakan ada kemungkinan Satgas COVID-19 sedang meninjau kembali surat edaran soal syarat perjalan. Pihaknya pun menunggu perubahan syarat yang dilakukan Satgas COVID-19.
“Setahu saya pihak Satgas juga akan meninjau kembali SE ini,” ujar Adita.(HAN)