JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kepala Bagian Sekretariat Komisi III DPR RI Ica membeberkan cara mengakses draf RKUHAP. Ia menyebut dalam situs DPR juga terlihat jumlah pengakses atau download dokumen tersebut. Berikut cara mengunggah dokumennya:
1. Masuk ke halaman website DPR.go.id
2. Kemudian klik menu kegiatan DPR
3. Masuk ke menu fungsi legislasi
4. Masuk ke menu prolegnas
5. Klik menu pencarian dan ketik ‘hukum acara pidana’
6. Dokumen akan tertulis RUU tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan
7. Jika ingin melihat dokumen dari perkembangan pembahasan, klik poin penetapan usul atau pembahasan
Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan semua dokumen terkait RKUHAP bisa diakses di situs DPR RI. Ia memastikan dokumen tak hilang.
“Jadi teman-teman ini semua dokumen, terkait RUU KUHAP mulai dari RUU, DIM, lalu hasil pembahasan awal panja, lalu hasil perapian oleh tim teknis, Timus-Timsin, termasuk juga semua dokumen terkait RUU itu bisa diambil,” kata Habiburokhman di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Habiburokhman memastikan semua dokumen terkait RKUHAP telah diunggah semua. Cara mengunduhnya juga sederhana, selain dengan mencarinya di kolom pencarian situs DPR RI, ada juga fitur smart assistant di sana.
“Dan kami selalu meng-upload dokumen segera mungkin setelah kami memperoleh dokumen ini. Ya, lalu cara mengunduhnya juga cukup sederhana,” kata dia.
Habiburokhman sekaligus membantah bahwa draf RKUHAP itu hilang. Yang terjadi adalah situs DPR RI memang sempat down dan tidak bisa dibuka.
“Karena diberitakan draf RUU KUHAP hilang, tidak bisa diunduh. Nggak pernah hilang draf itu. Yang pernah kejadian kemarin hanyalah, website-nya tidak bisa dibuka. Tapi hanya beberapa puluh menit saja, sudah, tidak sampai satu jam ya, selesai komplain langsung bisa dibuka,” katanya. (HAN)