GARUT,khatulistiwaonline.com
Polres Garut menahan dan menetapkan status Wawan Setiawan (53) menjadi tersangka. Pria mengklaim jenderal bintang enam serta Panglima Angkatan Darat di Negara Islam Indonesia (NII) tersebut terseret kasus dugaan makar dan penistaan agama.
Wawan dijemput paksa polisi di rumahnya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, lantaran dua kali mangkir pemanggilan polisi terkait perkara tersebut. Satreskrim Polres Garut memeriksa intensif Wawan pada Jumat (21/4) kemarin.
“Wawan sudah ditetapkan tersangka, malam kemarin (Jumat). Tersangka kasus dugaan makar dan penistaan agama. Baru Wawan saja tersangkanya,” ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Hairullah kepada wartawan via telepon, Sabtu (22/4/2017).
Hairullah menjelaskan, penetapan resmi Wawan sebagai tersangka kasus itu setelah melalui proses pemeriksaan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman. Wawan diduga makar dan penistaan agama saat ia melayangkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Dalam surat tersebut, Wawan menyatakan sebagai Panglima Angkatan Darat di NII. Selain itu, Wawan dan pengikut NII yang lain melaksanakan salat menghadap ke timur.
Hairullah menambahkan, Wawan dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 107 jo 110 KUHPidana tentang Makar. Kini Wawan mendekam di sel tahanan Polres Garut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka (Wawan) dijerat pasal berlapis. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Hairullah.
Wawan sempat menggegerkan warga Garut dengan ulahnya mengirim surat ke kantor Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Pertengahan Maret 2017 lalu. Dalam surat itu, Wawan dan pengikut NII lainnya melaksanakan salat menghadap ke arah timur sebagai kiblat. (DON)