JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Jumlahnya fantastis, mencapai ratusan miliar.
Jaksa dalam dakwaan kedua menyebutkan dugaan tindak pidana pencucian uang ini dilakukan Wawan pada 22 Oktober 2010 sampai September 2019.
– Menggunakan rekening orang lain, terdakwa, perusahaan milik terdakwa atau perusahaan yang berafiliasi dengan terdakwa dengan saldo seluruhnya sejumlah Rp 39, 936 miliar
– Pembelian kendaraan bermotor Rp 235 juga
– Pembelian tanah dan bangunan dengan luas tanah 138 M2 dan luas bangunan 279 M2 di Perumahan Alam Sutera Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan senilai Rp 2,35 miliar
– Pembelian kendaraan motor dengan jumlah keseluruhan Rp 59,10 miliar
– Pembelian tanah dan bangunan dengan jumlah keseluruhan Rp 228,94 mliar dan AUD 3.782,500
– Pembayaran asuransi dengan saldo seluruhnya Rp 8,57 miliar
– Pembiayaan keperluan Pilkada Tangsel Airin Rachmi Diany tahun 2010-2011 Rp 2,9 miliar
– Pembuatan surat perjanjian pemborongan pembangunan SPBE PT Buana Wardana Utama sebesar Rp 7,710 miliar
– Membiayai Ratu Atut Chosiyah dalam Pilgub Banten tahun 2011 Rp 3,82 miliar
– Mengajukan kredit BNI Griya Multiguna sebesar Rp 22,4 miliar
– Mengajukan biaya proyek/modal kerja ke BNI sebesar Rp 57 miliar dan Rp 4 miliar
– Menyewakan 1 (satu) unit apartemen berikut dengan perabot di
dalamnya terletak di Jalan Lingkar Mega Kuningan kelurahan Kuningan Timur untuk masa sewa selama 2 (dua) tahun dengan harga sewa per tahun sebesar USD 60.000 atau sekitar Rp786 juta
– Menyimpan uang di kantor PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) Gedung The East Rp 68,499 juga, USD 4.120, AUD 10, SGD 1.656 dan GBP 3.780
– Menyimpan uang hasil operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) atas nama PT. JAVA CONS sebesar Rp 2,5 miliar
– Menyimpan uang hasil operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34-42129 atas nama PT JAVA CONS sebesar Rp 3,3 miliar.
“Merupakan patut diduga hasil Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan pekerjaan Terdakwa selaku kontraktor yang dapat mengatur proyek-proyek di lingkungan pemerintahan Provinsi Banten dan pengadaan tanah di lingkungan pemerintah Provinsi Banten bersama- sama dengan Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Provinsi Banten,” kata jaksa.
Jaksa KPK menyebut penghasilan Wawan dari perusahaan yang dimilikinya berdasarkan SPT Badan Tahunan tidak sebanding dengan asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh Terdakwa.
Wawan didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu Wawan juga didakwa jaksa KPK melakukan tindak pidana pencucian uang pada 2005-2010.
Berikut ini rinciannya:
– Menggunakan rekening sendiri, orang lain, perusahaan miliknya dengan saldo akhir Rp 356 juta
– Pembelian kendaraan Rp 16,06 miliar
– Pembelian tanah dan bangunan seluruhnya Rp 57,437 miliar
– Menukarkan kendaraan Innova Rp 200 juta
– Mengalihkan 65 kepemilikan tanah dan bangunan sebesar
Rp12, 098 miliar
– Mendirikan SPBE dan SPBU Rp 10,03 miliar
– Membiayai pilkada Kabupaten Serang untuk ratu Tatu Chasanah Rp 4,5 miliar
“Yang diketahui atau patut diduga oleh Terdakwa berasal dari Tindak Pidana Korupsi yaitu bersama Ratu Atut Chosiyah melakukan pengaturan proyek-proyek yang ada di wilayah Provinsi Banten agar proyek-proyek tersebut didapatkan oleh terdakwa melalui perusahaan miliknya di antaranya PT. BPP, PT. BWU, PT. PPJ maupun PT. CMI dan perusahaan yang berafiliasi dengan Terdakwa serta proyek pengadaan tanah di lingkungan provinsi Banten,” kata jaksa
Kekayaan Wawan disebut jaksa tidak sebanding dengan kekayaan yang dilaporkan dalam laporan SPT Pajak tahun 2006-2010.
“Sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa,” kata jaksa.
Wawan didakwa dengan Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(DAB)