BEKASI,,KHATULISTIWAONLINE.COM-Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi dimulai. Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota melakukan pemantauan di sejumlah check point di Kota Bekasi.
“Kami menempatkan 14 (titik) yang akan dijadikan check point,” ujar Tri kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).
Untuk hari pertama dan kedua PSBB, sebut Tri, dilakukan pemantauan masyarakat yang berkendara. Petugas akan memberikan masker secara gratis kepada masyarakat yang kedapatan tak mengenakan.”Untuk hari pertama dan kedua ini, kami melakukan pendataan terhadap warga masyarakat yang berlalu lintas menggunakan kendaraan. Apabila dia tidak menggunakan masker, hari ini akan kami berikan,” kata Tri.
Setelahnya, petugas akan mendata kendaraan yang keluar dan masuk Kota Bekasi. Segala kebijakan yang diterapkan, kata Tri, akan mengacu pada peraturan Wali Kota terkait PSBB.
Berikut 14 check point selama PSBB di Kota Bekasi:
1. Keluar Tol Bekasi Barat
2. Keluar Tol Timur 1
3. Keluar Tol Timur 2
4. Keluar Tol Jatibening
5. Keluar Tol Jatiasih
6. Keluar Tol Jatiwarna
7. Patung Garuda (Medan Satria)
8. Perum Kota Bintang (Polsek Bekasi Selatan)
9. Sumber Artha (Polsek Bekasi Kota)
10. Depan pospol Jati Waringin (Polsek Pondok Gede)
11. Pangkalan VI Cilengsi (Bantargebang )
12. Teluk Pucung Giant (Bekasi Utara)
13. Sasak Jarang (Satlantas Polres)
14. Tong Yang (Polsek Bekasi Timur)
Diketahui, PSBB di Kota Bekasi dimulai hari ini. Penerapan PSBB selama 14 hari hingga 28 April 2020.(MAD)