KALSEL, KHATULISTIWAONLINE.COM
Setelah cukup lama memperjuangkan haknya dari cengkraman mafia tanah di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) dan sampai saat ini belum mendapatkan keadilan, Treeswaty Lanny Susatya salah seorang Wartawati Media Online Indonesia menyurati Menteri ATR/BPN Jenderal TNI Hadi Tjahjanto.
Kepada Khatulistiwa online, Sabtu (7/1/2023), Lanny sapaan akrab Treeswaty mengatakan sulitnya mendapatkan keadilan karena mafia tanah tersebut diduga bekerja sama dengan pihak ATR/BPN.
“Saya sudah bolak balik melaporkan persoalan ini kepada penegak hukum, bahkan ke Menteri ATR/BPN, namun sampai saat ini tidak mendapatkan perhatian,” ujarnya.
Wartawati media online itu mengaku,
dirinya pernah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah hingga Mabes Polri, tetapi hasilnya masih saja buntu.
Kali ini, Lanny mengaku telah melaporkan persoalan tanahnya kepada Kementerian ATR/BPN dan laporan tertulisnya langsung kepada tangan Jenderal H.Hadi Thahjanto.
“Iya surat laporan langsung saya serahkan kepada Pak Menteri ATR/BPN, lantaran sejumlah laporan saya sebelumnya tidak mendapat respon, dan surat laporan ke Menteri ATR/BPN juga masih sama belum memperoleh hasil,” ucap Lanny.
Dalam suratnya yang diserahkan tertanggal 1 Agustus 2022 dengan Nomor ; 138/DPP.KPKP/V111/2022 ditujukan kepada Menteri ATR/BPN RI, adalah berupa surat pengaduannya walaupun melalui kop surat Ketua Umum Relawan JPKP, tetapi itu resmi selaku yang mewakili Treeswaty Lanny Susatya yang beralarnat Jl.Kayu Manis No.9 Gatot Subroto, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan harapan memperoleh kepastian hukum mengenai hak atas Tanah SHM 2525 Gambut yang terletak di Jl.A. Yani Km. 16.696 Kabupaten Banjar.
Dijelaskannya, kronologis kasus terjadi sengketa di atas tanah SHM 2525 Rec. Gambut Objek tanahnya dikenal di Jl.A. Yani Km.16.696 Kab.Banjar itu, meski sudah diakui pihak ATR/BPN bahwa sertifikat miliknya merupakan secara sah adalah prodak BPN Kab. Banjar, dan hal itu terungkap saat digelar perkara di Bareskrim Polri tanggal 14 Juli 2022 telah diakui BPN bahwa SHM 2525 adalah prodak BPN Kab. Banjar yang terletak Jl.A. Yani Kill. 16.696 Kab.Banjar adalah sah sebagai miliknya.
Terungkapnya pengakuan pihak BPN itu adalah berkat adanya laporan Pidana No.STTL/ 124/111/2021/ Bareskrim yang mana pada tanggal 17 Juni 2021 BPN Kab.Banjar diundang klarifikasi oleh Penyidik Bareskrim Polri yang hadir di Kab.Banjar.
Dan laporan tersebut berkaitan korban lainnya diakibatkan surat keterangan ukur tanggal 1 Juli 2013 yang telah dibuat dan diduga telah dipalsukan oleh oknum Jurusita BPN Kab.Banjar dan Kanta BPN Kab.Banjar saat sipelaku menjabat pegawai BPN yang bernama Edi.
Dijelaskannya, bahwa oknum pejabat BPN berisinyal P juga diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dan mengubah Sertifikat SHM 1234 menjadi SHM 01234 yang telah dibatalkan sebelumnya oleh Kanwil Kalimantan Selatan, dan ada penetapan dari Pengadilan Banjar masin.
“Tetapi karena begitu liciknya mafia tanah bersama pejabat BPN Kalsel saya menduga mereka melakukan gugatan pura-pura (Fiktif). Terbukti tidak pernah memperlihatkan SHM 2525 yang dilakukan oleh pemohon, bukan pemilik yang bernama Yeftha Syukur Anton sebagai penggugat,” kata Lanny.
Pihak BPN katanya membuat sertifikat pengganti dengan berdalih hilang, namun secara sengaja memindah objek lokasi tidak sesuai dengan data autentik Gambar Situasi 1206 / 82 yang terletak di KM 16.800 menjadi mundur ± 150 m2 menjadi menghilangkan batas SHM 2525 yaitu H. Yusuf dan SHM 2525 juga tanah milik Tasih.
“Akibat ulah oknum BPN Kab. Banjar yang telah mengganti SHM 1234 menjadi SHM 01234 dengan mengubah bentuk/batas/luas objek pindah pada tanah hak orang Iain dalam hal ini tanah milik saya GS nya tidak sesuai data autentik karena SHM 1234 yang mana Warkahnya (SKT) No. 138 adalah batas Utaranya adalah H.Yusuf dan terletak di Km. 17 diduga tidak memiliki tanah dan objek,” ungkapnya.
Setelah terbitnya SHM Pengganti, yaitu SHM 1234 yang menyalahi prosedur dan letak objek maka kembali oknum juru ukur BPN Kab.Banjar bernama Iriansyah kembali mengukur dan meletakkan di sebelah Timur SHM 01234 yang mana telah menghilangkan hak tanah SHM 2525 dan tanah Tarsih, M. 59 tanah milik PD.BANGUN BANUA & Tanah PT.ADI SARANA ARMADA) M.51.
Lebih jauh Lanny mengatakan, bahwa akibat ulah dari mafia tanah itu, sertifikat tanah miliknya SHM 2525 dihilangkan bahkan seperti hilang dari Peta Nasional akibat kesalahan juru ukur BPN Kab.Banjar dan diduga mereka itu merupakan jaringan mafia tanah yang tamak meski tidak punya objek, namun mencari legalitas pada pengadilan dengan modus merampas dan menghilangkan hak SHM 2525 yang secara sah tercatat resmi terdaftar pada Kantor BPN Kab.Banjar yang objeknya jauh berbeda, namun dilakukan di atas tanah SHM 2525 dengan dibantu oleh oknum bagian Sengketa BPN Kab.Banjar membuat keterangan Konstatering yang menyalahi prosedur dan tidak meletakkan objek yang sebenar- benarnya sesuai data autentik.
Oleh, sebab itu melalui Ketua Umum Relawan JPKP selaku yang mewakili Treeswaty Lanny Susatya, lewat suratnya mohon kepada Menteri ATR/BPN supaya oknum BPN Kab.Banjar yang diduga berkerjasama dengan para mafia tanah segera memberikan tindakan tegas dan mengembalikan haknya SHM 2525 guna mendapatkan kepastian hukum.
Sebab, surat Keterangan Ukur Tgl.l Juli 2013 telah dinyatakan melanggar Pasal 266 KUHP oleh Tipiter Mabes Polri (Bareskrim) dalam laporan PD.Bangun Banua sebagai korban mafia tanah pemilik Sertifikat M.59 karena dinyatakan juru ukur yang bernama Iriansyah dan tim tidak mengukur pada Gambar Situasi No. 1207/82 yang letaknya di Km. 16800 melainkan hanya ditunjuk oleh pemohon bernama Sunjono yang bukan pemilik.
Kejadian itu, setelah adanya laporan dari dirinya dan telah naik sidik dan ada tersangkanya, karena :
- Buku Tanah yang ada pada Kelurahan An. H. Abdurrahman
- SKT (Warkah) An. H. Abdurrahman Asli ada di BPN Kab.Banjar.
- Surat Pertelaan BPN Kab.Banjar atas permohonan SHM oleh H. Abdurrahman dan saksi batas yang ditanda tangani juga oleh Lurah, Camat dan RT Asli pada BPN.
- Akta Jual Beli dari H. Abdurrahman kepada Wahyu Gunawan
Hidayat (asli). - Akta Jual Beli dari Wahyu Gunawa Hidayat kepada Treeswaty Lanny
Susatya (asli) - Surat Pernyataan Wahyu Gunawan Hidayat saat diundang
MENKUMHAM Provinsi Kalimantan Selatan. - Surat Pernyataan H. Yusuf Pemilik Batas sebelah Barat SHM 2525 asli ada di Kantor BPN Kab. Banjar
- Surat Pernyataan tidak tumpang tindih dari kuasa SHM 1232 (Aliyansyah
Ali) asli pada BPN. - SHM Pembanding pada tahun 1985 yang terbit hanya di angka tiga dijit
yaitu SHM 619 sedangkan SHM dan GS 1207 maupun SHM GS 1206 adalah sudah empat dijit (1232 & 1234) adalah di duga tidak memliki tanah yang sesuai objek. - Ada surat Pencabutan dari saksi yang diduga tidak memiliki batas pada surat keterangan ukur tanggal 1 Juli 2013 yang telah cacat hukum dan dua orang dari saksi tersebut telah mencabut kesaksiannya.
Selain itu, BPN Kab.Banjar membuat SHM Pengganti pada tahun 2013 dari SHM 1234 menjadi SHM 01234 yang diduga salah menerbitkan surat ukur tanggal 1 Juli 2013, dan apalagi itu telah dipakai oleh SHM 1232 untuk menggugat Kantor Badan Pertanahan Kab. Banjar, sehingga para mafia tanah hanya sengaja mencari legalitas dan tidak sebenarnya diduga niat jahat untuk mempunyai peralihan Hak berupa Akte Jual Beli (AJB) secara resmi dan Warkahpun seharusnya menjadi tanggung jawab oleh BPN Kab.Banjar.
Bahkan Lanny mengaku kalau dirinya baru- baru ini mengirim WhatsApp kepada Direktur Sengketa di Kantor ATR/BPN mempertanyakan masih adanya oknum pegawai ATR/BPN bernama “Rezky” datang ke Kalimantan Selatan mengaku berencana memediasi kepada penyerobot dengan syarat minta dibagi dua kalau jadi dimediasi.
Hal itu dipertanyakannya kepada Direktur Sengketa ATR/BPN memohon penjelasan, karena menurutnya perbuatan itu sudah salah.
“Ko malah mafia tanah bekerja sama dengn staf BPN ? tandasnya.
Lanny menambahkan, bahwa prilaku oknum pegawai ATR / BPN benama ‘Rezky’ demikian berani meminta bagi dua kepada dirinya selaku korban ketidakadilan.
“Saya kira pihak ATR/BPN sudah sangat keliru dalam menerapkan pelayanan terhadap masyarakat di Republik ini. Itu sudah tidak benar. Saya sebagai pemilik tanah yang sudah bersertifikat masih dibuat susah dan mau diperas, ngajak segala ingin bagi dua. Maksudnya apa itu ? ucapnya.
Ketika permasalahan terkait kasus laporan Lanny dikonfirmasi kepada Menteri ATR/BPN melalui WhatsApp, hingga berita ini dinaikkan belum diperoleh penjelasan. (AMS).