JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wartawan FNN (Forum News Network) Edy Mulyadi memenuhi panggilan Bareskrim Polri soal penembakan 6 laskar FPI pengikut Habib Rizieq Shihab (HRS). Edy akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Pantauan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020), Edy Mulyadi tiba pukul 14.02 WIB. Edy tiba bersama kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri, yang juga tim advokasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), serta didampingi beberapa orang lainnya.
“Nggak ngerti (pemanggilan terkait apa) kita makanya mau dateng. Saya belajar dari abang lawyer kita ini. Yang namanya saksi itu apa yang dia lihat, apa yang didengar, apa yang diketahui. Saya tiga-tiganya tidak ada. Saya cuma orang bilang, saya sampaikan lagi. Saya bukan saksi,” kata Edy.
Edy menuturkan dirinya sudah memberi tahu kepada penyidik terkait ketidakhadirannya saat pemanggilan pertama, Senin (14/12). Edy mengatakan dirinya saat itu berhalangan hadir karena ada kegiatan lain.
“Saya udah kasih tahu ke penyidik saya berhalangan ada kegiatan lain, jadi kalau ada yang tulis ‘mangkir, mangkir’, aduh jangan gitulah,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Abdullah Alkatiri selaku kuasa hukum Edy mengatakan kedatangan mereka untuk menanyakan dan mengklarifikasi permasalahan yang terjadi. Sebab, menurut Abdullah, status pemanggilan terhadap kliennya membingungkan.
“Kami ke sini untuk klarifikasi masalahnya apa. Kalau beliau sebagai saksi, saksi atas terlapor siapa karena pasal-pasal yang digunakan ini membingungkan, ada kepemilikan senjata, ada perusakan, penganiayaan,” kata Abdullah.
“Kalau senjata, dia tidak pernah bawa senjata, oleh sebab itu kami ingin tahu, ini saksi terlapornya siapa yang nanti bakal jadi tersangkanya itu siapa, terlapornya siapa. Kemudian pelapornya juga kami tanyakan, apakah pelapornya itu siapa kami belum tahu, kami blank,” lanjutnya.(DAB)