Denpasar ,KHATULISTIWAONLINE.COM- Pintu masuk ke Bali melalui pelabuhan maupun bandara diperketat menyikapi larangan mudik yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan masyarakat yang datang dari luar Bali harus mengikuti prosedur kesehatan.
“Pengetatan masyarakat dari luar yang akan masuk Bali melalui pintu-pintu masuk, baik jalur pelabuhan maupun bandara. Hal ini berlaku tanpa terkecuali, termasuk bagi warga ber-KTP Bali, juga tetap harus mengikuti prosedur kesehatan,” kata Koster dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2020).
Bagi warga yang masuk ke Bali akan dilakukan rapid test hingga karantina. Sedangkan bagi warga dari daerah-daerah PSBB yang akan masuk ke Bali dikembalikan ke daerah asal.Bagi warga luar Bali yang masuk ke Bali agar tetap dilakukan rapid test, bahkan proses karantina bila diperlukan. Dan bagi warga yang berasal dari daerah-daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), agar langsung dikembalikan ke daerahnya masing-masing karena mereka juga sudah melanggar kebijakan yang diterapkan daerahnya,” ungkap Koster.
Koster menegaskan hanya warga yang memiliki kepentingan mendesak akan ditolerir untuk melakukan perjalanan ke Bali. Termasuk juga urusan logistik dan tugas negara.
“Kita harus benar-benar bentengi Bali dengan baik. Namun kita masih tolerir bagi yang sifatnya benar-benar urgen dan darurat,” tegasnya.DON